Jumat, 18 Juni 2010

Pengertian dan Tatacara Shalat

Pengertian Dan Tata Cara Sholat Yang Benar

Oleh: DR. Amir Faishol Fath
Shalat adalah ibadah yang terpenting dan utama dalam Islam. Dalam deretan rukun Islam Rasulullah saw. menyebutnya sebagai yang kedua setelah mengucapkan dua kalimah syahadat (syahadatain). Rasullah bersabda, “Islam dibangun atas lima pilar: bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, berhajji ke ka’bah baitullah dan puasa di bulan Ramadlan.” (HR. Bukhari, No.8 dan HR. Muslim No.16).

Ketika ditanya Malaikat Jibril mengenai Islam, Rasullah saw. lagi-lagi menyebut shalat pada deretan yang kedua setelah syahadatain (HR. Muslim, No.8). Orang yang mengingkari salah satu dari rukun Islam, otomatis menjadi murtad (keluar dari Islam). Abu Bakar Ash Shidiq ra. ketika menjabat sebagai khalifah setelah Rasullah saw. wafat, pernah dihebohkan oleh sekelompok orang yang menolak zakat. Bagi Abu Bakar mereka telah murtad, maka wajib diperangi. Para sahabat bergerak memerangi mereka. Peristiwa itu terkenal dengan harbul murtaddin. Ini baru manolak zakat, apalagi menolak shalat.

Ketika menyebutkan ciri-ciri orang yang bertakwa pada awal surah Al-Baqarah, Allah menerangkan bahwa menegakkan ibadah shalat adalah ciri kedua setelah beriman kepada yang ghaib (Al-Baqarah: 3). Dari proses bagaimana ibadah shalat ini disyariatkan –lewat kejadian yang sangat agung dan kita kenal dengan peristiwa Isra’ Mi’raj– Rasulullah saw. tidak menerima melalui perantara Malaikat Jibril, melainkan Allah swt. langsung mengajarkannya. Dari sini tampak dengan jelas keagungan ibadah shalat. Bahwa shalat bukan masalah ijtihadi (baca: hasil kerangan otak manusia yang bisa ditambah dan diklurangi) melainkan masalah ta’abbudi (baca: harus diterima apa adanya dengan penuh keta’atan). Sekecil apapun yang akan kita lakukan dalam shalat harus sesuai dengan apa yang diajarkan Allah langsung kepada Rasul-Nya, dan yang diajarkan Rasulullah saw. kepada kita.

Bila dalam ibadah haji Rasulullah saw. bersabda, “Ambillah dariku cara melaksanakan manasik hajimu”, maka dalam shalat Rasullah bersabda, “shalatlah sebagaiman kamu melihat aku shalat”. Untuk menjelaskan bagaimana cara Rasullah saw. melaksanakan shalat, paling tidak ada dua dimensi yang bisa diuraikan dalam pembahasan ini: dimensi ritual dan dimensi spiritual.

Dimensi Ritual Shalat

Dimensi ritual shalat adalah tata cara pelaksanaannya, termasuk di dalamnya berapa rakaat dan kapan waktu masing-masing shalat (shubuh, zhuhur, ashar, maghrib, isya’) yang harus ditegakkan. Dalam hal ini tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah saw., apa lagi ulama, yang mencoba-coba berusaha merevisi atau menginovasi. Umpamnya yang empat rakaat dikurangi menjadi tiga, yang tiga ditambah menjadi lima, yang dua ditambah menjadi empat dan lain sebagainya.

Dalam segi waktu pun tidak ada seorang ulama yang berani menggeser. Katakanlah waktu shalat Zhuhur digeser ke waktu dhuha, waktu shalat Maghrib digeser ke Ashar dan sebagainya (perhatikan: An-Nisa’: 103). Artinya shalat seorang tidak dianggap sah bila dilakukan sebelum waktunya atau kurang dari jumlah rakakat yang telah ditentukan. Dalam konteks ini tentu tidak bisa beralasan dengan shalat qashar (memendekkan jumlah rakaat) atau jama’ taqdim dan ta’khir (menggabung dua shalat seperti dzhuhur dengan ashar: diawalkan atau diakhirkan) karena masing-masing dari cara ini ada nashnya (baca: tuntunan dari Alquran dan sunnah Rasullah saw.; An-Nisa’: 101), dan itupun tidak setiap saat, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan kondisi yang tercantum dalam nash.

Apa yang dibaca dalam shalat juga tercakup dalam tata cara ini dan harus mengikuti tuntunan Rasulullah. Jadi tidak bisa membaca apa saja seenaknya. Bila Rasullah memerintahkan agar kita harus shalat seperti beliau shalat, maka tidak ada alasan lagi bagi kita untuk menambah-nambah. Termasuk dalam hal menambah adalah membaca terjemahan secara terang-terangan dalam setiap bacaan yang dibaca dalam shalat. Karena sepanjang pengetahuan penulis tidak ada nash yang memerintahkan untuk juga membaca terjemahan bacaan dalam shalat, melainkan hanya perintah bahwa kita harus mengikuti Rasullah secara ta’abbudi dalam melakukan shalat ini.

Mungkin seorang mengatakan, benar kita harus mengikuti Rasullah, tapi bagaimana kalau kita tidak mengerti apa makna bacaan yang kita baca dalam shalat? Bukankah itu justru akan mengurangi nilai ibadah shalat itu sendiri? Dan kita hadir dalam shalat menjadi seperti burung beo, mengucapkan sesuatu tetapi tidak paham apa yang kita ucapkan?
Untuk mengerti bacaan dalam shalat, caranya tidak mesti dengan membaca terjemahannya ketika shalat, melainkan Anda bisa melakukannya di luar shalat. Sebab, tindakan membaca terjemahan dalam shalat seperti tindakan seorang pelajar yang menyontek jawaban dalam ruang ujian. Bila menyontek, jawaban merusak ujian pelajar. Membaca terjemahan dalam shalat juga merusak shalat. Bila si pelajar beralasan bahwa ia tidak bisa menjawab kalau tidak nyontek, kita menjawab Anda salah mengapa tidak belajar sebelum masuk ke ruang ujian. Demikian juga bila seorang beralasan bahwa ia tidak mengerti kalau tidak membaca terjemahan dalam shalat, kita jawab, Anda salah mengapa Anda tidak belajar memahami bacaan tersebut di luar shalat. Mengapa Anda harus dengan mengorbankan shalat, demi memahami bacaan yang Anda baca dalam shalat? Wong itu bisa Anda lakukan di luar shalat.

Pentingnya mengikuti cara Rasullah bershalat, ternyata bukan hanya bisa dipahami dari hadits tersebut di atas, melainkan dalam teks-teks Alquran sangat nampak dengan jelas. Dari segi bahasa dan gaya ungkap Alquran selalu menggunakan “aqiimush shalaata” (tegakkankanlah shalat) atau “yuqiimunash sahalat” (menegakkan shalat). Menariknya, ungkapan seperti ini juga digunakan Rasullah saw. Pada hadits mengenai pertemuannya dengan Malaikat Jibril, Rasullah bersabda: “watuqiimush shalata“ (HR. Muslim No.8) dan pada hadits mengenai pilar-pilar Islam bersabda: “waiqaamish shalati “. (HR. Bukahri No.8 dan HR. Muslim No.16)
Apa makna dari aqiimu atau yuqiimu di sini? Mengapa kok tidak langsung mengatakan shallu (bershalatlah) atau yushalluuna (mereka bershalat)? Para ahli tafsir bersepakat bahwa dalam kata aqiimu atau yuqiimuuna mengandung makna penegasan bahwa shalat itu harus ditegakkan secara sempurna: baik secara ritual dengan memenuhi syarat dan rukunnya, tanpa sedikitpun mengurangi atau menambah, maupun secara spiritual dengan melakukannya secara khusyuk seperti Rasulullah saw. melakukannya dengan penuh kekhusyukan. Masalah khusyu’ adalah pembahasan dimensi spiritual shalat yang akan kita bicarakan setelah ini.
Dimensi Spiritual Shalat

Mengikuti cara Rasulullah saw. shalat tidak cukup hanya dengan menyempurkan dimensi ritulanya saja, melainkan harus juga diikuti dengan menyempurnakan dimensi spritualnya. Ibarat jasad dengan ruh, memang seorang bisa hidup bila hanya memenuhi kebutuhan jasadnya, namun sungguh tidak sempurna bila ruhnya dibiarkan meronta-meronta tanpa dipenuhi kebutuhannya. Demikian juga shalat, memang secara fikih shalat Anda sah bila memenuhi syarat dan ruku’nya secara ritual, tapi apa makna shalat Anda bila tidak diikuti dengan kekhusyukan. Perihal kekhusyukan ini Alquran telah menjelaskan, “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat, dan sesungguhnya shalat itu sangat berat kecuali bagi mereka yang khusyu.” (Al-Baqarah: 45)

Imam Ibn Katsir, ketika menafsirkan ayat ini, menyebutkan pendapat para ulama salaf mengenai makna khusyu’ dalam shalat: Mujahid mengatakan, itu suatu gambaran keimanan yang hakiki. Abul Aliyah menyebut, alkhasyi’in adalah orang yang dipenuhi rasa takut kepada Allah. Muqatil bin Hayyanperpendapat, alkhasyi’in itu orang yang penuh tawadhu’. Dhahhaq mengatakan, alkhasyi’en merupakan orang yang benar-benar tunduk penuh ketaatan dan ketakutan kepada Allah. (Ibn Katsir, Tafsirul Qur’anil azhim, Bairut, Darul fikr, 1986, vol. 1, h.133)

Dan pada dasarnya shalat –seperti yang digambarkan Ustadz Sayyid Quthub– adalah hubungan antara hamba dan Tuhannya yang dapat menguatkan hati, membekali keyakinan untuk menghadapi segala kenyataan yang harus dilalui. Rasulullah saw. –kata Sayyid- setiap kali menghadapi persoalan, selalu segara melaksanakan shalat. (Sayyid Quthub, fii zhilalil Qur’an, Bairut, Darusy syuruuq, 1985, vol. 1, h. 69)
Dalam hal ini tentu shalat yang dimaksud bukan sekedar shalat, melainkan shalat yang benar-benar ditegakkan secara sempurna: memenuhi syarat dan rukunnya, lebih dari itu penuh dengan kekhusyukan. Karena hanya shalat yang seperti inilah yang akan benar-benar memberikan ketenangan yang hakiki pada ruhani, dan benar- benar melahirkan sikap moral yang tinggi, seperti yang dinyatakan dalam Alquran: “dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar ”. (Al-Ankabut: 45)
Jelas, bahwa hanya shalat yang khusyu’ yang akan membimbing pelaksananya pada ketenangan dan kemuliaan perilaku. Oleh sebab itu para ulama terdahulu selalu mengajarkan bagimana kita menegakkan shalat dengan penuh kekhusyukan. Imam As-Samarqandi dalam bukunya tanbihul ghafiliin, menulis bab khusus dengan judul: Bab itmamush shalaati wal khusyu’u fiihaa (Bab menyempurkan dan khusyuk dalam shalat). Disebutkan dalam buku ini bahwa orang yang sembahyang banyak, tetapi orang yang menegakkan shalat secara sempurna sedikit. (As Samarqandi, Tanbihul ghafiliin, Bairut, Darul Kitab al’Araby, 2002, h. 293)
Imam As-Samarqandi benar. Kini kita menyaksikan orang-orang shalat di mana-mana. Tetapi, berapa dari mereka yang benar-benar menikmati buah shalatnya, menjaga diri dari perbuatan keji, perzinaan, korupsi dan lain sebagainya yang termasuk dalam kategori munkar.

Antara Ritual dan Spritual

Ketika Rasulullah saw. memerintahkan agar kita mengikuti shalat seperti yang beliau lakukan, itu maksudnya mengikuti secara sempurna: ritual dan spiritual. Ritual artinya menegakkan secara benar syarat dan rukunnya, spiritual artinya melaksanakannya dengan penuh keikhlsan, ketundukan dan kekhusyukan.

Kedua dimiensi itu adalah satu kesatuan tak terpisahkan. Satu dimensi hilang, maka shalat Anda tidak sempurna. Bila Anda hanya mengutamakan yang spiritual saja, dengan mengabaikan yang ritual (seperti tidak mengkuti cara-cara shalat Rasulluah secara benar, menambahkan atau mengurangi, atau meniggalkannya sema sekali) itu tidak sah. Dengan bahasa lain, shalat yang ditambah dengan menerjemahkan setiap bacaannya ke dalam bahasa Indonesia, itu bukan shalat yang dicontohkan Rasullah. Maka, itu tidak disebut shalat, apapun alasan dan tujuannya.
Sebaliknya, bila yang Anda utamakan hanya yang ritual saja dengan mengabaikan yang spiritual, boleh jadi shalat Anda sah secara fikih. Tetapi, tidak akan membawa dampak apa-apa pada diri Anda. Karena yang Anda ambil hanya gerakan shalatnya saja. Sementara ruhani shalat itu Anda campakkan begitu saja. Bahkan bila yang anda abaikan dari dimensi spiritual shalat itu adalah keikhlasan, akibatnya fatal. Shalat Anda menjadi tidak bernilai apa-apa di sisi-Nya. Na’udzubillahi mindzaalika. Wallahu A’lam bish shawab.
sumber : http://www.dakwatuna.com/

HADIS TENTANG SHALAT

Hadits yang menjelaskan tata cara shalat sesunguhnya ada banyak sekali, boleh dikatakan tak terhingga banyaknya. Masing-masing hadits itu datang dengan status hukumnya, ada yang shahih, hasan atau dhaif. Di mana para muhadditsin pun seringkali mengalami perbedaan dalam menghukuminya. Boleh jadi suatu hadits dikatakan shahih oleh A tapi didhaifkan oleh B. Dan begitulah adanya.
Dengan demikian, kita tidak bisa mengklaim bahwa tata cara shalat yang benar hanya satu versi dengan mengatakan semua versi lainnya pasti salah. Yang bisa kita katakan adalah bahwa sebuah versi shalat itu menurut ulama fulan lebih kuat kedudukan dasarnya ketimbang versi lainnya. Dengan tanpa menutup kemungkinan ada ulama lain yang menyatakan sebaliknya.
Kitab Hadits Rujukan
Ada begitu banyak kitab hadits yang disusun khusus untuk masalah-masalah fiqih seperti masalah shalat dan tata caranya. Di antaranya kitab seperti:
1. Bulughul Maram
Kitab yang merangkum sekitar 1.500-an hadits ini judul lengkapnya adalah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, salah satu kitab yang sangat populer di dunia Islam, termasuk di negeri kita. Banyak pesantren dan madrasah memanfaatkan kitab ini dalam pengajaran materi hadits. Kitab yang ditulis oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani ini pun sudah banyak terjemahannya. Sehingga memudahkan mereka yang awam bahasa Arab untuk membacanya.
Namun buat mereka yang asing dengan kitab ini, mungkin agak sedikit membingungkan. Lantaran hadits-hadits yang tercantum terkadang saling berbeda kandungannya. Seringkali di hadits nomor satu disebutkan bahwa suatu hal itu halal, tapi hadits nomor dua malah bilang haram. Seolah terjadi kontradiksi antara hadits-haditsnya.
Sebenarnya ini bukan tanpa sengaja, justru memang di sinilah keunggulan kitab ini, yaitu mampu mengumpulkan banyak dalil yang biasa menjadi sebab perbedaan para ulama. Dan pada hakikatnya, begitu banyaknya masalah khilafiyah yang timbul.
Lalu penulis kitab ini tidak lupa memberikan keterangan sedikit terkait dengan kedudukan atau kekuatan haditsnya. Sehingga para pembaca bisa langsung tahu dan bersikap terhadap hadits tersebut.
Namun untuk keterangan lebih jauh tentang hadits-hadits itu, kita membaca kitab lain yang khusus untuk disusun untuk menjelaskan tiap hadits di kitab ini.

2. Subulus Salam

Kitab ini disusun oleh Ash-Shan’ani , seorang ulama Shan’a yang terletak di negeri Yaman.Nama beliau adalah nisbah terhadap nama negerinya. Beliau aslinya bernama Muhammad bin Ismail bin Shalah bin Muhammad Al-Husni.
Kitab ini biasa muncul dalam empat jilid, ditulis berdasarkan hadits-hadits yang tercantum dalam kitab Bulughul Maram. Buat mereka yang bingung membaca hadits-hadits di Bulughul-Maram karena kesannya satu dan lain hadits saling bertentangan, akan mendapatkan penjelasan yang lengkap dan memuaskan kalau membaca kitab ini. Bahkan sampai kepada khilaf ulama tentang suatu masalah, semua dijelasan dengan rinci oleh penyusunnya.
Maka kitab ini boleh dikatakan kitab yang digunakan oleh semua kalangan ulama fiqih, bukan hanya milik mazhab tertentu saja. Bahkan banyakuniversitas Islam dunia menggunakan 4 jilid kitab ini sebagai muqarrar dalam mata kuliah hadits.

3. Nailul Authar

Kitab ketiga yang kami rekomendasikan adalah kitab ini. Asy-Suakani adalah penulisnya dan berisi semua hadits-hadits yang terkait dengan masalah-masalah fiqih. Beliau menjelaskan dengan sangat detail dan teliti tiap celah dari hadits, baik hukum dan kedudukannya, hinggapendapat para ulama di dalamnya selain pendapat beliau sendiri, bahkan sampai masalah perbedaan lafadz-lafadznya.
Dengan membaca kitab ini, kita akan tahu bagaimana para ulama mengistimbath hukum dari berbagai dalil yang sedemikian banyak. Kitab ini juga banyak digunakan di berbagai perguruan tinggi Islam, karena termasuk kitab yang paling baik di bidangnya. Seringkali diterbitkan dengan 4 atau 8 jilid terpisah.

Tentunya selain tiga kitab ini, masih puluhan kitab lainnya yang tidak kalau pentingnya untuk kita telaah, sebagai kitab rujukan dalil-dalil masalah shalat khususnya dan masalah fiqhiyah umumnya.

Namun yang lebih penting dari semua kitab rujukan ini adalah harus ada ustadz/ guru yang telah menguasai kitab ini yang mengajari anda. Sebab selain kitab-kitab ini berbahasa arab, juga tidak bisa dibaca begitu saja oleh mereka yang awam dan kurang punya latar belakang ilmu-ilmu keIslaman. Karena itu peran seorang ustadz dalam belajar masalah agamatidak kalahpenting dari kitab rujukan itu sendiri.
Wallahu a’lam bishshawab





Tidak ada komentar:

Posting Komentar